RINGKASAN PP 50/2012 TENTANG SMK3


PENGERTIAN:
•Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
•Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

TUJUAN PENERAPAN SMK3:
•meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
•mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
•menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Baca lebih lanjut

Potret Pekerja Konstruksi di Indonesia


Sebuah renungan :

Bahwa dibalik gemerlapnya gedung-gedung pencakar langit mewah di Jakarta, seperti apartemen, perkantoran, hotel dan sebagainya, yang nota bene diperuntukkan bagi orang-orang yang secara ekonomi cukup atau bahkan berlebih, ternyata proses pembangunannya melibatkan taruhan nyawa para pekerja konstruksi terampil dengan bayaran rendah dan bersedia diberlakukan secara tidak manusiawi demi menafkahi keluarganya. Sebuah ironi yang luar biasa kontras,….. yang barangkali tidak berlebihan kalau dikatakan sebagai penjajahan/perbudakan tersembunyi atas bangsa sendiri.

Marilah kita menghargai para pekerja konstruksi secara manusiawi. Tukang, kuli bangunan …….. MEREKA JUGA MANUSIA.

MENTERI PU, MENAKERTRANS DAN KETUA LPJKN TANDA TANGANI PAKTA KOMITMEN K3


menpu1Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Malkan Amin menandatangani Kebijakan dan Pakta Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Departemen Pekerjaan Umum hari ini, Kamis (12/2) di Jakarta.

menpu3Turut pula menandatangani Pakta Komitmen K3 yakni para Dirjen dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Irjen PU serta Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia.

Dalam kesempatan itu Menteri PU menilai, Baca lebih lanjut

Operasi Alat Berat Di Dekat Jaringan Listrik


Seringkali di dalam suatu proyek konstruksi, kita bekerja di suatu lingkungan yang banyak jaringan kabel udaranya. Bahkan di dalam area proyek itu sendiri banyak bertebaran kabel-kabel listrik untuk penerangan internal proyek maupun untuk alat-alat (tools) dengan penggerak motor listrik. 

Berikut ini adalah beberapa tips bekerja dengan alat berat di area kerja yang ada jaringan kabel listriknya.

Baca lebih lanjut

Bahaya Di Tempat Kerja


Bahaya di tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja dan sekelilingnya yang dapat melukai anda, baik secara fisik maupun mental.

Bahaya terhadap keselamatan adalah yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan luka secara langsung. Contoh : benda-benda panas dan lantai yang licin.Bahan kimia berbahaya adalah gas, uap, cairan, atau debu yang dapat membahayakan tubuh.
Contoh : bahan-bahan pembersih atau pestisida.

 

Baca lebih lanjut